PASAR MODAL
Secara historis, pasar modal telah
hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir
sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan
oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan
tidak diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
! dan 2, perpindahan kekuasaan dari pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai
kondisi yang menyebabkan operasi busa efek tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia
mengaktifkan kembali tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal
mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang
dikeluarkan pemerintah. Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
(Desember 1912) : Bursa efek pertama di Indonesia di
bentuk di Batavia oleh pemerintah Hidia Belanda.
(1914 = 1918) : Bursa efek di Batavia ditutup selama
perang dunia !.
(1925 – 1942) : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali
bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya.
(awal tahun 1939) : karena isu politik (perang dunia 2)
bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
(1942 – 1952) : bursa efek di Jakarta ditutup kembali
selama perang dunia 2.
(1956) : program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa
efek semakin tidak aktif.
(1956 – 1977) : perdagangan di Bursa efek vakum.
*
Pengertian Pasar Modal
Menurut Husnan (2003) : pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerrintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman
(1990:62), umumnya surat – surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
dapat dibedakan menjadi surat berharga besifat hutang dan surat berharga yang
bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi : bukti
pengakuan hutang dari perusahaan sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum
adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi . termasuk didalamnya adalah
bank – bank komesial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat – surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit : suatu
pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memeperdagangkan saham – saham,
obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara
pedagang efek (Sunariyah, 2000:4). Dilihat darri pengertian akan pasar modal
diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi
perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada
masyarakat.
Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001:183 – 189) :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat – surat berharga atu melakukan emisi di bursa efek (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saha, ( RUPS), antara
lain :
*
Perluasan usaha, modal yang dieroleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
*
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal asing.
*
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan memebeli atau
menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian
dan analisis tertentu. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain
:
* Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan dipilihnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
* Kepemilikan
perusahaan semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar perusahaan
(menguasai) perusahaan.
* Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga penunjang
Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.